Jaksa menuntut hukuman penjara 1 tahun dan denda sebesar 6.690.500 KRW atau 6.034 USD untuk DMTN Daniel, yang sebelumnya mengakui semua tuduhan itu.
Setelah jaksa berbicara, pengacara Daniel meminta keringanan hukuman, berkomentar, “Choi Daniel lahir dan dibesarkan di Amerika Serikat sehingga persepsi tentang ganja lebih santai, dan juga mempertimbangkan bahwa ia menjabat sebagai perantara untuk [penjualan ganja] hanya di kalangan kenalan, kami meminta hukuman percobaan. ”
Daniel sendiri juga berbicara, mengatakan, “Saya merasa bahwa saya telah menyebabkan kerugian bagi orang di sekitar saya dan saya minta maaf. Mengenai fakta bahwa saya melanggar hukum, saya mengakui kesalahan saya dan saya sangat menyesalinya.”
Daniel mengaku semua tuduhan ganja termasuk membantu dalam distribusi selama persidangan pertama yang diadakan pada bulan April. Dia telah menghadiri audiensi-audiensi dengan orang lain yang terlibat sejak saat itu, dengan pengecualian Bianca yang melarikan diri dari negaranya dan masih belum kembali.
Namun, karena hanya tim pengacaranya telah meminta pengadilan untuk menyelesaikan kasus, Daniel masih harus menunggu kesimpulan dari percobaan yang lain yang terlibat sebelum ia dapat mengetahui apa jenis hukuman pengadilan akan diputuskan dan hukumannya.
Source:allkpop
0 comments:
Post a Comment